Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong dilakukannya
edukasi secara terus-menerus kepada pelaku usaha mengenai pentingnya
sertifikasi halal produk makanan dan minuman.
Hal itu disampaikan Wapres mengacu kepada data Gabungan Pengusaha
Makanan dan Minuman (GAPMMI) yang mencatat dari sekitar 1,6 juta pelaku
industri makanan dan minuman kecil, baru sekitar 10 persen yang sudah
mengantongi sertifikat halal (data Mei 2023).
"Tentu bukan menunda, tetapi bagaimana itu proses yang sudah siap
langsung diproses sertifikasi halal, (dan) yang belum siap diedukasi,
jadi terus melakukan edukasi," kata Wapres dalam keterangan pers usai
menyaksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak,
Kalimantan Barat, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), masa penahapan
pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah
bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama
tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan
pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga,
produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Wapres menekankan pelaksanaan sertifikasi produk makanan dan minuman
yang kini menjadi mandatori tidak mungkin dapat dilakukan dalam satu
waktu saja.
"Sehingga pelaksanaannya juga tidak mungkin sekaligus semuanya itu bisa
disertifikasi. Itu juga tidak mudah, karena itu, harus bertahap tentu.
Per tahun kita target 10 juta lah, 10 juta," urai Wapres.
Sebelumnya, ketika menghadiri Tasyakur Milad Ke-33 Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI)
secara virtual di Jakarta, Selasa (25/1/2022) silam, Wapres meminta para
pemangku kepentingan untuk mempermudah proses sertifikasi halal produk
UMKM.
“Jaminan kehalalan produk UMKM juga merupakan salah satu syarat untuk
menembus pasar halal global,” tutur Wapres pada kesempatan tersebut.
Guna mempercepat cita-cita tersebut, saat ini Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal
Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare
sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan
kecil (UMK) di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi
halal.
Adapun pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi
Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online
selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan
sertifikasi halal.