Wapres dorong edukasi pelaku usaha tentang sertifikasi halal

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong dilakukannya edukasi secara terus-menerus kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal produk makanan dan minuman.

Hal itu disampaikan Wapres mengacu kepada data Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) yang mencatat dari sekitar 1,6 juta pelaku industri makanan dan minuman kecil, baru sekitar 10 persen yang sudah mengantongi sertifikat halal (data Mei 2023).

"Tentu bukan menunda, tetapi bagaimana itu proses yang sudah siap langsung diproses sertifikasi halal, (dan) yang belum siap diedukasi, jadi terus melakukan edukasi," kata Wapres dalam keterangan pers usai menyaksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Wapres menekankan pelaksanaan sertifikasi produk makanan dan minuman yang kini menjadi mandatori tidak mungkin dapat dilakukan dalam satu waktu saja.

"Sehingga pelaksanaannya juga tidak mungkin sekaligus semuanya itu bisa disertifikasi. Itu juga tidak mudah, karena itu, harus bertahap tentu. Per tahun kita target 10 juta lah, 10 juta," urai Wapres.

Sebelumnya, ketika menghadiri Tasyakur Milad Ke-33 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) secara virtual di Jakarta, Selasa (25/1/2022) silam, Wapres meminta para pemangku kepentingan untuk mempermudah proses sertifikasi halal produk UMKM.

“Jaminan kehalalan produk UMKM juga merupakan salah satu syarat untuk menembus pasar halal global,” tutur Wapres pada kesempatan tersebut.

Guna mempercepat cita-cita tersebut, saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.

Ma'ruf Amin Dorong Selandia Baru Tingkatkan Ekspor Daging Sapi dan Domba Bersertifikat Halal ke RI